Pudak Gresik gugat Raskin Kabupaten Gresik

PRESS RELEASE

PUSAT DEMOKRASI DAN KEMANUSIAAN

Nomor: 02/PuDaK/A-1/04-2013

Sampul Beras Raskin Gresikprogram raskin tahun 2013 di kabupaten Gresik selama bulan Januari-Maret masih banyak penyimpangan dan menyalahi pedoman umum pelaksanaan raskin, data investigasi yang dilakukan Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK) ke masyarakat penerima raskin menemukan permasalahan-permasalahan terkait program raskin.

Diantaranya adalah :

  1. Seharusnya per KK menerima 15kg tapi kenyataannya per KK menerima kurang dari 15kg.
  2. Harga jual resmi bersubsidi adalah Rp.1.600,-/kg, tapi kenyataan dilapangan masih dijual kepada RTS-PM (rumah tangga sasaran penerima manfaat) raskin masih diatas ber varian Rp.1.700,-/kg hingga Rp.2.500,-/kg.
  3. Pembayaran raskin tidak tepat waktu, kenyataan dilapangan masyarakat membayar langsung berarti tidak ada alasan pembayaran tidak tepat waktu.
  4. Kualitas beras raskin jelek, yg harusnya standart kwalitas (kadar air 15%, broken 20%, menir 2,5%, drajat sosoh/keputihan 90%)
  5. Data tiap Desa jumlah RTS-PM raskin tidak sama dengan data penerima raskin, ini menunjukkan Bulog tidak serius terutama Korlap Gresik.
  6. Ditemukan oleh Tim PuDaK, selama 3 bulan ini (Januari-Maret) raskin di kabupaten Gresik Karungnya tidak berstempel UD atau CV yang memasok beras ke Bulog, kami menduga bahwa beras raskin yang ada di Gresik selama ini adalah bersa impor dari luar negeri yang ini jelas dilarang masuk ke Jawa Timur (SK. Gubernur Jatim Nomor: 513/4687/021/2011), ini menunjukkan bahwa Bulog subdrive Surabaya Utara yang membawahi wilayah Gresik telah melanggar Pedoman Umum Raskin dan SK. Gubernur Jatim tentang pelarangan beras impor untuk raskin.

Dari permasalah yang terkait dengan program raskin di Kabupaten Gresik kami menuntut:

  1. Menuntut Kasub Bulog drive Surabaya Utara dan Korlap Raskin Gresik dipecat dan diproses secara hukum karena melanggar hukum. Karena tidak serius dan tidak becus mengurusi raskin di Kabupaten Gresik
  2. Menata ulang data RTS-PM Raskin Kabupaten Gresik yang memang berhak menerima Program Raskin.
  3. Memberbaiki kualitas beras dan perangkat kerja Raskin untuk Kabupaten Gresik.

Hormat kami.

Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK)

Farid Abdillah

Kualitas BurukIndikasi Impor

Pos ini dipublikasikan di Berita Pudak dan tag . Tandai permalink.

Tinggalkan komentar